Nasional

Film Horor “Kiblat” Dilarang Tayang, MUI: Sensitif dan Kampanye Hitam

Redaksi
×

Film Horor “Kiblat” Dilarang Tayang, MUI: Sensitif dan Kampanye Hitam

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Youtuber terkenal Ria Ricis harus menelan kekecewaan setelah film terbarunya berjudul “Kiblat” dilarang beredar di bioskop Indonesia oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kolaborasi antara Leo Pictures, Legacy Pictures, dan 786 Production ini, sebelumnya telah memperoleh sorotan publik yang signifikan.

Namun, rencana penayangan film bergenre horor ini kandas setelah Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis, memprotes keras konten film tersebut.

Menurut Cholil, film “Kiblat” dianggap sebagai kampanye hitam terhadap salah satu ajaran agama.

Gambarnya yang menampilkan seseorang dalam posisi rukuk salat dengan wajah menghadap arah berlawanan kiblat disoroti sebagai salah satu konten sensitif yang mendiskreditkan ajaran agama.

“Saya tak tahu isi filmnya maka belum bisa komentar. Tapi gambarnya seram kok, judulnya kiblat ya,” ujar Cholil Nafis dalam akun instagramnya dikutip pada Ahad (24/3)

Ia menegaskan bahwa jika film tersebut benar mengandung konten yang merendahkan ajaran agama, maka film tersebut harus diturunkan dan tidak boleh ditayangkan.

Terkait penolakan tersebut, sutradara Bobby Prasetyo membela filmnya dengan mengatakan bahwa film “Kiblat” bukanlah kampanye hitam terhadap agama.

Namun, Cholil Nafis tetap berpendapat bahwa penggunaan judul “Kiblat” dan promosi yang dilakukan oleh film tersebut merupakan tindakan yang sensitif dan merugikan.

Film “Kiblat” sendiri menceritakan kisah seorang wanita bernama Ainun yang ingin mengenal lebih jauh ajaran yang disebarkan oleh ayahnya.

Namun, perjalanan Ainun untuk memahami ajaran tersebut berujung pada pengalaman mistis yang menakutkan bagi dirinya dan dua sahabatnya, Rini dan Bagas.

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai nasib penayangan film “Kiblat” di Indonesia, namun kontroversi seputar isi dan promosinya telah menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat.(*/DR)