KOTA BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun ini yang mengatur pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota., di Hotel Sahira, Jalan Ahmad Yani, Rabu (21/8)
Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin, menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya masih menggunakan PKPU Nomor 8 dalam sosialisasi ini, meskipun ada dinamika baru menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini diumumkan.
“Kami masih menunggu arahan dari KPU RI terkait hasil putusan MK yang baru dibacakan,” ujarnya, Rabu (21/8).
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa untuk pencalonan wali kota dan wakil wali kota, syarat utama berdasarkan PKPU Nomor 8 adalah dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20% kursi di DPRD Kota Bogor.
Selain itu, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi oleh calon, seperti kewarganegaraan tunggal, minimal pendidikan SMA, serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Selain itu, calon juga harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sebelum mendaftar.
“Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB,” jelas Dian.
Dian juga menambahkan bahwa hampir semua partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Bogor telah melakukan konsultasi terkait syarat pencalonan.
Mengenai perkembangan putusan MK dan pembahasan di DPR-RI, Dian menegaskan bahwa KPU Kota Bogor akan mengikuti arahan dan perintah dari KPU RI.
“Apapun keputusan akhirnya, kami siap melaksanakan aturan yang ditetapkan oleh KPU RI,” tutupnya. (DR)






