FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan berinisial ES pada Selasa, 25 November 2025.
Penahanan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp4,85 miliar.
Kejari Medan menjelaskan bahwa ES sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sebelumnya dua kali tidak hadir dengan alasan sakit sebelum akhirnya memenuhi panggilan hari ini,” ungkap Kejari Medan dalam keterangannya.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Medan menemukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan.
“Kami menemukan adanya penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis dan pembayaran kepada subvendor yang dilakukan secara tidak resmi,” kata pihak Kejari Medan.
Sebelum ES ditahan, Kejari Medan juga telah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya, yakni BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2024 yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran, serta MH selaku Direktur CV Global Mandiri.
Dengan penahanan ES, total tersangka yang telah ditahan menjadi tiga orang, yaitu BIN, ES, dan MH. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)
