Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Nov 2025 WIB

Kejari Medan Tahan Sekdis Koperasi UKM Perindag Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024


Dok. Penahanan Sekdis Koperasi UKM Perindag Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024/Foto: Kejari Medan) Perbesar

Dok. Penahanan Sekdis Koperasi UKM Perindag Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024/Foto: Kejari Medan)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan berinisial ES pada Selasa, 25 November 2025.

Penahanan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp4,85 miliar.

Kejari Medan menjelaskan bahwa ES sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan sebelumnya dua kali tidak hadir dengan alasan sakit sebelum akhirnya memenuhi panggilan hari ini,” ungkap Kejari Medan dalam keterangannya.

Baca Juga :  Bantuan Pendidikan PIP 2024 Cair, BRI Bogor Pajajaran Layani Nasabah Penerima Bantuan

Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Medan menemukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan.

“Kami menemukan adanya penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis dan pembayaran kepada subvendor yang dilakukan secara tidak resmi,” kata pihak Kejari Medan.

Sebelum ES ditahan, Kejari Medan juga telah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya, yakni BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2024 yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran, serta MH selaku Direktur CV Global Mandiri.

Baca Juga :  Polisi Terlibat Narkoba di Nunukan: Kapolres Klarifikasi, Bukan Tujuh Tapi Empat

Dengan penahanan ES, total tersangka yang telah ditahan menjadi tiga orang, yaitu BIN, ES, dan MH. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kades Jenangan Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Negara Rugi Sekitar Rp400 Juta

13 Maret 2026 - 17:04 WIB

Kades Jenangan Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Negara Rugi Sekitar Rp400 Juta

Kejari Morowali Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting

12 Maret 2026 - 13:16 WIB

Kejari Morowali Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

11 Maret 2026 - 19:15 WIB

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI, Sita 103 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

10 Maret 2026 - 16:12 WIB

Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI, Sita 103 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejati Sulbar Tetapkan Pj Dirut Perumda Aneka Usaha Majene sebagai Tersangka Korupsi

10 Maret 2026 - 11:49 WIB

Kejati Sulbar Tetapkan Pj Dirut Perumda Aneka Usaha Majene sebagai Tersangka Korupsi
Trending di Daerah