FaktaID.net – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, terdakwa kasus impor gula, serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Keputusan Presiden Prabowo ini memicu berbagai tanggapan di ruang publik, termasuk dari kalangan politisi. Salah satunya datang dari tokoh Partai Gerindra, Siti Hediati Hariyadi atau yang lebih dikenal sebagai Titiek Soeharto.
Menanggapi keputusan tersebut, Titiek menyatakan bahwa langkah yang diambil Presiden adalah hak konstitusional yang sah.
“Saya rasa itu adalah hak prerogatif Presiden untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti,” ujar Titiek Soeharto, dikutip Sabtu (2/8).
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki komentar lebih jauh terkait keputusan tersebut karena sudah sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
“Jadi kita gak mau komen apa-apa, itu hak Presiden, pasti Presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak,” lanjutnya.
Titiek juga menanggapi adanya pro dan kontra yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menilai bahwa keberatan dari sebagian pihak merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.
“Boleh-boleh saja orang protes, sah-sah saja. Kita sudah memilih beliau sebagai Presiden, dan Presiden menggunakan haknya, ya mau apa lagi,” pungkasnya. (DR)
