JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk menarik dana persyarikatan sebesar Rp13-15 triliun dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Keputusan ini tertuang dalam memo Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 320/I.0/A/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Mei 2024.
Memo tersebut ditandatangani oleh Ketua Muhammadiyah Agung Danarto dan Sekretaris Muhammadiyah Muhammad Sayuti seperti yang dilaporkan pada Rabu (5/6).
Berdasarkan memo yang beredar, dana Muhammadiyah akan dialihkan ke bank-bank syariah lain yang telah menjalin kerja sama dengan Muhammadiyah di berbagai wilayah.
Dalam memo tersebut juga disebutkan bahwa dana tersebut dapat dialihkan ke bank-bank syariah lainnya seperti Bank Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan bank-bank syariah daerah yang telah bekerja sama.
Penarikan dana dari BSI ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan yang diadakan pada 26 Mei 2024 di Yogyakarta mengenai konsolidasi keuangan di lingkungan Aman Usaha Muhammadiyah (AUM).
Selain penarikan dana persyarikatan, Muhammadiyah juga memerintahkan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (DITLITBANG) PP Muhammadiyah untuk mengeluarkan surat kepada para Rektor, Ketua, dan Direktur Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA).
Surat tersebut meminta agar laporan konsolidasi dana disampaikan paling lambat pada 10 Juni 2024 melalui surat elektronik.
Surat tersebut ditandatangani oleh petinggi PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Bambang Setiaji, dan Prof. Ahmad Muttaqin, dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah di Yogyakarta dan Jakarta.(*DR)
