FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, mengkritik penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Yenti menilai, dari kronologi singkat perkara yang disampaikan KPK ke publik, unsur tindak pidana pencucian uang seharusnya sudah terlihat jelas. Namun, hingga kini KPK dinilai belum maksimal menggunakan instrumen hukum TPPU dalam menjerat para pihak yang terlibat.
“Dari kronologi singkat yang disampaikan KPK, jelas sekali ada TPPU. Kenapa kok KPK seperti enggan menjerat dengan TPPU kepada semua yang terlibat korupsi, maupun yang menerima aliran dana. Harusnya bisa segera ditetapkan jadi tersangka TPPU,” kata Yenti dalam keterangannya kepada redaksi, Sabtu (17/1).
Menurut Yenti, penerapan pasal TPPU sangat penting, bukan hanya untuk menjerat pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga menikmati atau menerima aliran dana hasil kejahatan. Dengan begitu, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara lebih menyeluruh dan efektif.
Ia menegaskan, TPPU merupakan “senjata pamungkas” dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi. Melalui pendekatan ini, aparat penegak hukum dapat mengejar tidak hanya pelaku, tetapi juga aset dan jaringan yang terlibat.
