Menu

Mode Gelap

Kota Bogor · 12 Feb 2025 WIB

Ahli Waris Kapten TB. A. Basuni Sayangkan Penggunaan Lahan Sengketa Dijadikan Objek Acara Pemerintahan


Dok.  Keluarga Besar Ahli Waris Pahlawan Kemerdekaan Kapten Inf. (Purn) TB. A. Basuni/Ist) Perbesar

Dok. Keluarga Besar Ahli Waris Pahlawan Kemerdekaan Kapten Inf. (Purn) TB. A. Basuni/Ist)

KOTA BOGOR – Kasus sengketa lahan yang melibatkan ahli waris Kapten TB. A. Basuni, seorang pejuang kemerdekaan RI, kembali mencuat setelah pemerintah Kota Bogor dinilai mengabaikan keputusan pengadilan terkait status quo lahan di Jalan Surya Kencana.

Padahal, lahan tersebut masih dalam proses sengketa hukum dan dilarang untuk dimanfaatkan oleh pihak mana pun.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail, ahli waris Kapten TB. A. Basuni telah mengajukan gugatan bernomor 192/Pdt.G/2022/PN.BGR. Gugatan ini telah berproses hingga ke Mahkamah Agung RI, menandakan perjuangan panjang yang telah berlangsung selama 15 tahun.

“Ini adalah perjuangan yang melelahkan dan menyakitkan,” ujar Rd. Anggi Triana Ismail, kuasa hukum ahli waris, dalam keterangan persnya, Rabu (12/1)

Persoalan semakin memanas ketika Pemerintah Kota Bogor tetap menggelar acara Cap Go Meh di atas lahan sengketa tersebut, meskipun telah ada surat pemberitahuan dari kuasa hukum ahli waris yang dikirimkan jauh hari sebelumnya.

Surat tersebut, tertanggal 20 Januari 2025, ditujukan kepada seluruh jajaran Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, meminta agar tidak ada kegiatan yang dilakukan di atas lahan tersebut.

“Kami telah mewanti-wanti agar tidak ada kegiatan apapun di atas lahan tersebut karena statusnya masih dalam sengketa. Namun, Pemerintah Kota Bogor tampaknya abai dan tidak memahami hukum,” tegas Rd. Anggi.

Menurut Anggi, Acara Cap Go Meh yang digelar hari ini dinilai telah melukai hati ahli waris, dimana ahli waris yang bukan bermaksud melarang kegiatan budaya tersebut, melainkan lebih menekankan pentingnya menghormati supremasi hukum.

“Secara teknis, acara Cap Go Meh bisa dilaksanakan di tempat lain. Bogor kan luas,” tambahnya.

Sebelumnya, Anggi menambahkan, Ahli waris sempat berencana melakukan blokade di atas lahan sengketa tersebut dengan dukungan beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Tujuannya adalah untuk mengingatkan semua pihak, termasuk pemerintah dan warga, bahwa menghormati hukum adalah kewajiban setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945,” ungkapnya.

Namun, rencana blokade tersebut akhirnya dibatalkan setelah kuasa hukum ahli waris menyarankan agar menghindari potensi kericuhan.

“Kami tidak ingin situasi menjadi ricuh. Tapi kami tetap mengingatkan Pemerintah Kota Bogor untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Rd. Anggi.

Kuasa hukum ahli waris juga mengingatkan Pemerintah Kota Bogor, yang baru saja dipimpin oleh kepala daerah baru, untuk tidak menabrak hukum yang sedang berproses.

“Kami tahu pemerintah kota baru saja mendapatkan pemimpin baru, tapi jangan sampai hal itu dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum. Sangat disayangkan!” tegas Rd. Anggi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait pelanggaran status quo lahan tersebut. (*/DR)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Sembilan Bintang Layangkan Somasi Kedua ke Puskesmas Sempur, LBH Ansor Akan Kawal

14 Februari 2025 - 17:38 WIB

Sembilan Bintang Layangkan Somasi Kedua ke Puskesmas Sempur, LBH Ansor Akan Kawal

Bogor Street Festival 2025, Ruas Jalan Otista Hingga Juanda Macet

12 Februari 2025 - 21:43 WIB

Bogor Street Festival 2025, Ruas Jalan Otista Hingga Juanda Macet

Urus SLF Berbulan – Bulan Belum Selesai, PUPR Kota Bogor Salahkan Sistem

10 Februari 2025 - 22:48 WIB

Urus SLF Berbulan - Bulan Belum Selesai, PUPR Kota Bogor Salahkan Sistem

Presiden Prabowo Tinjau Langsung Pelaksanaan Program MBG di SDN Kedung Jaya 1 Bogor

10 Februari 2025 - 11:37 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Langsung Pelaksanaan Program MBG di SDN Kedung Jaya 1 Bogor

4 Orang Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan di Bogor Tengah, Satu Masih Kritis

9 Februari 2025 - 21:52 WIB

4 Orang Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan di Bogor Tengah, Satu Masih Kritis

Hadiri Peringatan HPN, Teh Zakiyah Tantang Pengetahuan Wartawan

9 Februari 2025 - 15:31 WIB

Hadiri HPN 2025, Teh Zakiyah Tantang Pengetahuan Wartawan di Markas Wartawan Kota Bogor
Trending di Kota Bogor