FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah memastikan seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan telah berhasil ditangkap. Penangkapan terakhir dilakukan terhadap Muhammad Azhari, yang sebelumnya berstatus buronan dalam kasus korupsi.
Azhari diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Lampung Tengah pada Kamis, 4 Desember 2025, setelah berusaha bersembunyi di sebuah lokasi di kawasan hutan. Penangkapan berlangsung kondusif tanpa hambatan berarti.
“Alhamdulillah kegiatan kita hari ini sudah sesuai dengan rencana, hari ini menangkap BPO atas nama Azhari. Alhamdulillah berjalan lancar dan yang bersangkutan juga koperatif. Saat ini kita akan apa membawa DPO ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,” ujar Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Lampung, Miryando Eka Putra, dikutip Senin (8/12).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menjelaskan bahwa Azhari, yang memiliki nama lengkap Muhammad Azhari, sebelumnya menjabat sebagai kepala kampung dan telah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi. Selama proses penyidikan hingga persidangan, ia tidak pernah hadir sehingga dimasukkan dalam DPO sejak lama.
“Dia sudah dicari-cari, hilang di hutan register ini. Alhamdulillah berkat kerja sama dan bantuan teman-teman Kejaksaan Tinggi Lampung terpidana akan segera kami serahkan ke jaksa Eksekutor seksi tindak pidana khusus,” tambah Alfa Deri.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menjelaskan kepada awak media bahwa Azhari, mantan Kepala Kampung Linggapura tahun 2014, terbukti melakukan korupsi pada sejumlah proyek fisik.
Proyek tersebut meliputi pembangunan drainase di Dusun I, II, dan III, pembangunan talud di Dusun I, serta pekerjaan gorong-gorong di Dusun I Kampung Linggapura, Kecamatan Slaga Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. Proyek yang dibiayai dana desa APBN 2016 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp143.978.130.
Pengadilan menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada Azhari karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp143.978.130 dalam waktu maksimal satu bulan setelah putusan inkrah.
“Semua ini adalah berkat sinergi yang luar biasa dari Kasi Intel dan Kasi V pada Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujar Kajari.
Dengan tertangkapnya Azhari, seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejari Lampung Tengah sejak 2021 kini telah berhasil diamankan. Total empat buronan sebelumnya juga telah ditangkap dalam operasi terpisah.
“Itu hal yang luar biasa. Semoga ini menjadi inspirasi buat kita semua untuk memaksimalkan profesional dan integritas ke depan,” tegas Kajari. (DR)
