Menu

Mode Gelap

Hukum · 11 Des 2025 WIB

Bareskrim Polri Tegaskan Etomidate Resmi Masuk Golongan II Narkotika


Dok. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso/Foro: Humas Polri) Perbesar

Dok. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso/Foro: Humas Polri)

FaktaID.net — Bareskrim Polri mengumumkan adanya aturan baru yang menetapkan zat etomidate sebagai bagian dari golongan II narkotika. Ketentuan tersebut telah resmi tercantum dalam Permenkes RI No. 15/2025.

“Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, saat dikonfirmasi pada Kamis (11/12).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi Jaringan Malaysia–Indonesia

Dengan perubahan regulasi ini, aparat penegak hukum kini dapat melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan etomidate, termasuk praktik mencampurkan zat tersebut ke dalam liquid vape atau rokok elektrik.

Brigjen Eko menjelaskan bahwa penyalahgunaan zat anestesi tersebut kini dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Narkotika, baik melalui proses hukum maupun pembinaan berupa rehabilitasi bagi pengguna.

Baca Juga :  Titiek Soeharto Desak Menko Tak Diam Terkait Kasus Beras Oplosan

“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pake UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU kesehatan,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya etomidate dikenal sebagai obat bius yang digunakan dalam dunia medis. Namun dalam beberapa kasus, zat ini belakangan disalahgunakan dengan dicampurkan ke dalam cairan vape. (DR)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

17 Januari 2026 - 13:46 WIB

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

15 Januari 2026 - 15:19 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

15 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

14 Januari 2026 - 22:26 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi
Trending di Hukum