FaktaID.net — Bareskrim Polri mengumumkan adanya aturan baru yang menetapkan zat etomidate sebagai bagian dari golongan II narkotika. Ketentuan tersebut telah resmi tercantum dalam Permenkes RI No. 15/2025.
“Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, saat dikonfirmasi pada Kamis (11/12).
Dengan perubahan regulasi ini, aparat penegak hukum kini dapat melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan etomidate, termasuk praktik mencampurkan zat tersebut ke dalam liquid vape atau rokok elektrik.
Brigjen Eko menjelaskan bahwa penyalahgunaan zat anestesi tersebut kini dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Narkotika, baik melalui proses hukum maupun pembinaan berupa rehabilitasi bagi pengguna.
“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pake UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU kesehatan,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya etomidate dikenal sebagai obat bius yang digunakan dalam dunia medis. Namun dalam beberapa kasus, zat ini belakangan disalahgunakan dengan dicampurkan ke dalam cairan vape. (DR)
