FaktaID.net – Penyidik Bareskrim Polri masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan praktik ilegal logging di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Penanganan perkara ini berkaitan dengan temuan banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus saat terjadi banjir bandang di sejumlah daerah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dari belasan saksi.
“18 (saksi sudah dimintai keterangan,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni, pada Selasa (30/12).
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat penyidik akan menggelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Adapun proses penyidikan saat ini difokuskan pada satu korporasi, yakni PT TBS.
“Minggu depan lah (gelar perkara),” jelasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Irhamni menambahkan bahwa dugaan kasus serupa di dua provinsi lainnya masih berada pada tahap penyelidikan dan terus didalami oleh penyidik. (DR)
