Menu

Mode Gelap

Hukum · 16 Des 2025 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kayu Gelondongan Tapanuli, Dugaan Kejahatan Lingkungan dan TPPU


Dok. Tim Penyidik  Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri/Foto: Ist) Perbesar

Dok. Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri/Foto: Ist)

FaktaID.net — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memulai proses penyidikan atas temuan kayu gelondongan yang hanyut di wilayah Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, serta Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana lingkungan hidup sekaligus menelusuri potensi penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyampaikan, penyidik akan menelusuri pertanggungjawaban hukum baik terhadap individu maupun korporasi yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Irhamni, Selasa (16/12).

Baca Juga :  Kapolri Atensi Kasus Judol Yang Libatkan Pegawai Komdigi

Irhamni menjelaskan, saat ini penyidik tengah mendalami satu korporasi yang diduga berkaitan dengan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang melanda kawasan Tapanuli. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS yang tidak mematuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Menurutnya, aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga telah berlangsung sejak sekitar satu tahun lalu. Meski demikian, penyidik masih memeriksa dokumen perencanaan serta mengumpulkan bukti pendukung lain untuk memastikan kondisi di lapangan.

“Kurang lebih sesuai keterangan sekitar setahun yang lalu. Tetapi kami masih meneliti kembali dokumen, perencanaan, dan bukti-bukti lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Gagalkan Peredaran Narkoba, Subsatgas TNI Amankan 46 Tersangka, 2 Diantaranya Oknum Anggota

Irhamni menegaskan, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan guna memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Selain itu, penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan korporasi lain yang diduga melakukan pembukaan lahan di sepanjang hulu Sungai Aek Garoga. Kawasan hulu sungai tersebut diketahui membentang sekitar 120 kilometer, sehingga diperlukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

20 Januari 2026 - 22:58 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

20 Januari 2026 - 22:45 WIB

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

20 Januari 2026 - 17:21 WIB

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

20 Januari 2026 - 15:16 WIB

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

19 Januari 2026 - 22:15 WIB

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu

19 Januari 2026 - 19:27 WIB

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu
Trending di Hukum