Menu

Mode Gelap

Hukum · 6 Jan 2026 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang di Aceh Tamiang


Dok. Banjir Bandang Yang Menimpa Aceh Tamiang/Foto: Humas Polri) Perbesar

Dok. Banjir Bandang Yang Menimpa Aceh Tamiang/Foto: Humas Polri)

FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk menyelidiki dugaan aktivitas pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir bandang di wilayah tersebut. Penelusuran difokuskan pada aliran sungai yang membawa material kayu gelondongan hingga masuk ke kawasan permukiman warga.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, tim penyelidik melakukan identifikasi serta pencocokan kayu-kayu yang ditemukan di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin dengan kondisi di wilayah hulu sungai, guna memastikan asal-usul material tersebut.

Baca Juga :  Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Ketiga Terhadap Riza Chalid Hari Ini

“Kami mencocokkan kayu-kayu yang ada di lokasi terdampak dengan kondisi di daerah hulu untuk mengetahui asal muasalnya,” ujar Irhamni, Selasa (6/1).

Selain temuan kayu gelondongan, tim juga mendapati tingkat sedimentasi yang sangat tinggi di kawasan terdampak. Kondisi itu dinilai turut memperparah dampak banjir hingga mengakibatkan kerusakan pada rumah warga serta sejumlah fasilitas umum.

Baca Juga :  KPK Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi Iklan Bank BJB Senilai Rp 200 Miliar

“Sedimentasi yang luar biasa di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya menjadi salah satu faktor utama terjadinya kerusakan bangunan dan fasilitas umum di Aceh Tamiang,” jelasnya.

Dalam proses penelusuran, tim Dittipidter turut menyisir wilayah Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, hingga Kecamatan Simpang Jernih. Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan sejumlah kondisi, seperti debit air yang masih tinggi, curah hujan lebat yang mudah memicu banjir, serta banyaknya kayu berserakan di sepanjang aliran sungai dan ruas jalan.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

20 Januari 2026 - 22:58 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

20 Januari 2026 - 22:45 WIB

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

20 Januari 2026 - 17:21 WIB

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

20 Januari 2026 - 15:16 WIB

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

19 Januari 2026 - 22:15 WIB

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu

19 Januari 2026 - 19:27 WIB

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu
Trending di Hukum