Menu

Mode Gelap

Berita · 12 Mei 2025 WIB

Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Tidak Senonoh Presiden


Dok. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. Perbesar

Dok. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah meme tidak senonoh bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

“Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Ahad (11/5).

Penangguhan penahanan tersebut diberikan atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasihat hukumnya serta orang tuanya. Penyidik juga mempertimbangkan adanya itikad baik dari tersangka dan keluarganya untuk meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana dan Layanan Jemaah Haji di BPKH

“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” katanya.

Selain itu, Trunoyudo menuturkan bahwa tersangka telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Joko Widodo, serta pihak ITB atas perbuatannya.

“Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga :  USDA Rice Outlook Sebut Produksi Beras Indonesia Tertinggi di ASEAN

Sebelumnya, Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyarankan agar mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengunggah meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak langsung dihukum, melainkan diberi pembinaan.

“Kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi tapi kalau dari pemerintah itu kalau anak muda yang mungkin terlalu bersemangat yang terlanjur, mungkin lebih baik dibina karena masih sangat muda bisa dibina bukan dihukum,” ujar Hasan kepada wartawan, Sabtu (10/5).

Menurutnya, ruang demokrasi seharusnya diisi dengan rasa tanggung jawab dan bukan dengan konten yang menyebarkan kebencian. Ia menekankan bahwa pembinaan adalah langkah yang lebih tepat bagi generasi muda yang ingin menyampaikan kritik.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Selidiki Teror Kepala Babi di Gedung Tempo

“Jadi harapan kita teman-teman yang mahasiswa yang mungkin selama ini terlalu bersemangat misalnya memberikan kritikan mengekspresikan kritikannya mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi,” katanya. (DR)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Polda Aceh Pastikan Bripda Muhammad Rio Yang Jadi Tentara Bayaran di Rusia Berstatus Disersi dan Masuk DPO

17 Januari 2026 - 18:18 WIB

Polda Aceh Pastikan Bripda Muhammad Rio Yang Jadi Tentara Bayaran di Rusia Berstatus Disersi dan Masuk DPO

KRI Prabu Siliwangi Jalani Sea Going Lanjutan, Uji Mesin hingga Firing Check Meriam

17 Januari 2026 - 11:20 WIB

KRI Prabu Siliwangi Jalani Sea Going Lanjutan, Uji Mesin hingga Firing Check Meriam

KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Tampung Rp12 Miliar Dana Pemerasan Lewat Rekening Kerabat

17 Januari 2026 - 10:59 WIB

KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Tampung Rp12 Miliar Dana Pemerasan Lewat Rekening Kerabat

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana dan Layanan Jemaah Haji di BPKH

16 Januari 2026 - 13:01 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana dan Layanan Jemaah Haji di BPKH

KPK Duga Ono Surono Terima Aliran Dana dari Tersangka Suap Proyek Bekasi

16 Januari 2026 - 11:36 WIB

KPK Duga Ono Surono Terima Aliran Dana dari Tersangka Suap Proyek Bekasi

KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Dugaan Suap Pajak di Ditjen Pajak

15 Januari 2026 - 15:05 WIB

KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Dugaan Suap Pajak di Ditjen Pajak
Trending di Berita