FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan ilegal logging di wilayah Sumatera Utara ke tingkat penyidikan. Aktivitas pembalakan liar tersebut diketahui berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Rabu (10/12).
Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Fredya Trihararbakti menjelaskan bahwa tim penyidik telah menemukan dua alat bukti saat melakukan olah tempat kejadian perkara.
Di lokasi itu, penyidik mendapati keberadaan alat berat yang diduga digunakan untuk membuka lahan secara ilegal.
“Itu ditemukan alat berat satu buldoser dan dua eskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” jelas Fredya.
Lebih lanjut, Fredya mengungkapkan bahwa penyidik juga menemukan bekas longsoran yang mengindikasikan adanya pembukaan lahan di area tersebut.
Berdasarkan temuan tersebut, perkara ini dinaikkan ke penyidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup sesuai pasal 109 juncto pasal 98 juncto pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (DR)
