Menu

Mode Gelap

News · 17 Jan 2024 WIB

Bawaslu Sebut KPU Batasi Akses Pengawasan Dana Kampanye


Bawaslu Sebut KPU Batasi Akses Pengawasan Dana Kampanye Perbesar

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dikatakan sulit melaksanakan tugas pengawasan terhadap Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.

Dalam keterangan resminya, anggota Bawaslu RI, Puadi, menyebutkan bahwa akses pengawasan mereka terbatas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Puadi menegaskan bahwa KPU memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Namun, faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka, meskipun telah mengikuti prosedur yang ditentukan.

“Dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU,” ungkap anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Rabu (17/1)

Namun, pembacaan laporan tersebut tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di semua tingkatan, mengakibatkan keterbatasan pelaksanaan tugas pengawasan.

“Pembatasan ini menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal,” ujar Puadi.

Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, dengan mengajukan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

Bawaslu juga menyoroti surat dari KPU nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023, yang berisi persetujuan akses laporan dana kampanye calon anggota DPD.

Puadi menambahkan bahwa terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, membutuhkan persetujuan tertulis dari calon anggota DPD agar dapat diakses oleh Bawaslu.

“Dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye beserta seluruh informasi di dalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu. Akan tetapi, hingga saat ini dokumen terkait belum disampaikan kepada Bawaslu,” tambahnya.

Kendala ini menimbulkan keraguan terkait transparansi dan akuntabilitas pelaporan dana kampanye, menantang integritas proses demokrasi dalam Pemilu 2024. (*/DR)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Pidato Prabowo di Hari Lahir Pancasila: Pejabat Tak Mampu Diminta Mundur

2 Juni 2025 - 13:37 WIB

Pidato Prabowo di Hari Lahir Pancasila: Pejabat Tak Mampu Diminta Mundur

Kuatkan Kemitraan Strategis, Presiden Prabowo dan Macron Teken Deklarasi Visi 2050

29 Mei 2025 - 06:34 WIB

Kuatkan Kemitraan Strategis, Presiden Prabowo dan Macron Teken Deklarasi Visi 2050

Hadiri KTT ke-46 ASEAN, Presiden Prabowo Bertolak Menuju Malaysia

25 Mei 2025 - 19:38 WIB

Hadiri KTT ke-46 ASEAN, Presiden Prabowo Bertolak Menuju Malaysia

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Premier Tiongkok Li Qiang: Penguatan Hubungan Bilateral

25 Mei 2025 - 16:54 WIB

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Premier Tiongkok Li Qiang: Penguatan Hubungan Bilateral

TNI Amankan Intan Jaya, 18 Anggota OPM Berhasil Dilumpuhkan Dalam Operasi di Sugapa

15 Mei 2025 - 08:36 WIB

TNI Amankan Intan Jaya, 18 Anggota OPM Berhasil Dilumpuhkan Dalam Operasi di Sugapa

Sultan Brunei Anugerahkan Tanda Kehormatan D.K.L.U kepada Presiden Prabowo

14 Mei 2025 - 20:28 WIB

Sultan Brunei Anugerahkan Tanda Kehormatan D.K.L.U kepada Presiden Prabowo
Trending di News