FaktaID.net – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) dalam 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada 6 November 2025.
Kegiatan ekspor yang dilakukan oleh PT MMS tersebut diduga tidak sesuai ketentuan. Dugaan pelanggaran bermula dari informasi yang diterima Tim Satgassus OPN Polri mengenai adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dalam kegiatan ekspor perusahaan itu.
Pada periode 20–25 Oktober 2025, petugas melakukan penegahan, pemeriksaan fisik, dan pengambilan contoh terhadap 87 kontainer milik PT MMS yang dilaporkan sebagai fatty matter dengan berat bersih 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar. Komoditas tersebut semula dikategorikan sebagai barang bebas bea keluar dan tidak termasuk dalam larangan atau pembatasan ekspor.
“Namun, hasil temuan bersama-sama Laboratorium Bea Cukai bersama dengan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan langsung oleh Tim Satgassus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO, sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Saat ini, hasil penegahan masih dalam tahap penanganan dan penelitian lebih lanjut. Proses pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak-pihak terkait guna mengumpulkan fakta, informasi, serta bukti lain untuk memastikan tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Selain kasus 87 kontainer milik PT MMS, DJBC juga tengah meneliti dugaan pelanggaran ekspor komoditas serupa terhadap 200 kontainer dengan berat 4.700 ton senilai Rp63,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, serta 50 kontainer seberat 1.044 ton bernilai Rp14,1 miliar di Pelabuhan Belawan.
