Menu

Mode Gelap

Hukum · 7 Nov 2025 WIB

Bea Cukai dan Satgassus Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar


Dok. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kapolri dan Menteri Perindustrian Meninjau Hasil Penindakan Pelanggaran Ekspor di Tanjung Priok, Jakarta /Foto: Ist) Perbesar

Dok. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kapolri dan Menteri Perindustrian Meninjau Hasil Penindakan Pelanggaran Ekspor di Tanjung Priok, Jakarta /Foto: Ist)

FaktaID.net – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) dalam 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada 6 November 2025.

Kegiatan ekspor yang dilakukan oleh PT MMS tersebut diduga tidak sesuai ketentuan. Dugaan pelanggaran bermula dari informasi yang diterima Tim Satgassus OPN Polri mengenai adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dalam kegiatan ekspor perusahaan itu.

Baca Juga :  Pakar Hukum Minta Dugaan Suap di KPUD Kota Bogor Segera Diusut, Desak KPK dan Kejaksaan Ambil Alih

Pada periode 20–25 Oktober 2025, petugas melakukan penegahan, pemeriksaan fisik, dan pengambilan contoh terhadap 87 kontainer milik PT MMS yang dilaporkan sebagai fatty matter dengan berat bersih 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar. Komoditas tersebut semula dikategorikan sebagai barang bebas bea keluar dan tidak termasuk dalam larangan atau pembatasan ekspor.

“Namun, hasil temuan bersama-sama Laboratorium Bea Cukai bersama dengan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan langsung oleh Tim Satgassus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO, sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Baca Juga :  KPK Tetapkan ASN Kementan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengolahan Karet

Saat ini, hasil penegahan masih dalam tahap penanganan dan penelitian lebih lanjut. Proses pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak-pihak terkait guna mengumpulkan fakta, informasi, serta bukti lain untuk memastikan tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

Selain kasus 87 kontainer milik PT MMS, DJBC juga tengah meneliti dugaan pelanggaran ekspor komoditas serupa terhadap 200 kontainer dengan berat 4.700 ton senilai Rp63,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, serta 50 kontainer seberat 1.044 ton bernilai Rp14,1 miliar di Pelabuhan Belawan.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

TNI AL Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Bangka, 430 Kg Barang Bukti Diamankan

4 Desember 2025 - 10:52 WIB

TNI AL Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Bangka, 430 Kg Barang Bukti Diamankan

Bareskrim Polri Selidiki Pembalakan Liar di Sumut dan Sumbar

3 Desember 2025 - 13:01 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Pembalakan Liar di Sumut dan Sumbar

Ditjenpas Sidangkan Mantan Kalapas Enemawira Terkait Kasus Pelanggaran Etik

3 Desember 2025 - 11:22 WIB

Ditjenpas Sidangkan Mantan Kalapas Enemawira Terkait Kasus Pelanggaran Etik

Satgas PKH Endus Modus Pencucian Kayu Ilegal di Aceh, Sumut, dan Sumbar

2 Desember 2025 - 16:49 WIB

Satgas PKH Endus Modus Pencucian Kayu Ilegal di Aceh, Sumut, dan Sumbar

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA di Medan

2 Desember 2025 - 10:37 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA di Medan

Pakar Dukung Satgas PKH Terapkan TPPU Pada Kasus Pembalakan di Mentawai

2 Desember 2025 - 06:27 WIB

Pakar Dukung Satgas PKH Terapkan TPPU Pada Kasus Pembalakan di Mentawai
Trending di Hukum