Menu

Mode Gelap

Nasional · 20 Feb 2024 WIB

Sembilan Bintang Gandeng Pakar Hukum di Perkara Lahan Cijeruk


Sembilan Bintang Gandeng Pakar Hukum di Perkara Lahan Cijeruk Perbesar

KABUPATEN BOGOR – Prahara lahan seluas 40 hektar di Desa Cijeruk, Kabupaten Bogor, semakin memanas. Melalui kuasa hukumnya, para penggarap yang mengajukan gugatan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Mereka mendesak agar lahan tersebut segera ditetapkan sebagai tanah terlantar, mengacu pada Undang-Undang yang meminta pengelolaan lahan.

“Selama lebih dari 20 tahun tidak diusahakan, dirawat, dan dikelola, namun sampai dengan saat ini BPN Kabupaten Bogor tidak bersuara sama sekali,” kata Tim Kuasa Hukum Penggarap lahan dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Rd Anggi Triana Ismail kepada awak media, Selasa (20/2)

Selain itu, menurut Anggi menyampaikan keprihatinan atas nasib para penggarap yang hingga kini diabaikan oleh pemerintahan.

“Pasca gugatan yang saat ini kami ajukan di Pengadilan Negeri Cibinong, kamipun hendak meraih dukungan kepada pemangku kebijakan pusat, mulai dari Presiden maupun DPR RI, agar menekan pihak aparatur pemerintahan daerah untuk hadir didalam konflik ini, jangan nonton atau pura-pura tidur.!!, ” tegas anggi.

Dalam kesempatan ini pun, pihaknya melibatkan pakar hukum nasional, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., untuk dapat memberikan pandangan hukumnya terhadap kasus Cijeruk.

“Kami banyak ngobrol perihal konflik lahan cijeruk. Sejatinya beliau mendukung gerakan dan upaya hukum yang saat ini kami lakukan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukum penggarap,” ungkap Anggi.

Dalam obrolan tersebut, lanjut Anggi, pihaknya juga menyoroti sikap diam Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor serta mengingatkan BPN Kabupaten Bogor, jika terbukti melanggar hukum, dapat dikenai sanksi baik administrasi maupun perdata.

“Jika ada anggaran yang telah dikucurkan oleh negara kepada kantor pertanahan Kab Bogor agar dapat terlaksananya segala kegiatan & kerja-kerja lapangan, namun tidak diserap sebagaimana mestinya maka indikasi korupsi harus dialamatkan terhadap lembaga atau instansi tersebut,” tandas Anggi. (DR)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

ITB dan FKG Corporation Jepang Teken Kerja Sama Riset Teknologi Lingkungan

13 November 2025 - 17:15 WIB

ITB dan FKG Corporation Jepang Teken Kerja Sama Riset Teknologi Lingkungan

Mentan Amran Copot Pejabat BRMP yang Sewakan Lahan Negara di Sukamandi

13 November 2025 - 05:02 WIB

Mentan Amran Copot Pejabat BRMP yang Sewakan Lahan Negara di Sukamandi

Hanif Faisol Sambut Dukungan Swedia dalam Penanganan Krisis Iklim di COP30 Brasil

12 November 2025 - 20:05 WIB

Hanif Faisol Sambut Dukungan Swedia dalam Penanganan Krisis Iklim di COP30 Brasil

Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Sepuluh Tokoh di Istana Negara

10 November 2025 - 16:20 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Sepuluh Tokoh di Istana Negara

Titiek Soeharto Apresiasi Kebersihan SPPG Polri Karanganyar, Sebut Layak Jadi Contoh Nasional

8 November 2025 - 17:25 WIB

Titiek Soeharto Apresiasi Kebersihan SPPG Polri Karanganyar, Sebut Layak Jadi Contoh Nasional

Menteri LH Hanif Faisol Teken MoU Perubahan Iklim dengan Britania Raya di Brazil

8 November 2025 - 13:20 WIB

Menteri LH Hanif Faisol Teken MoU Perubahan Iklim dengan Britania Raya di Brazil
Trending di Nasional