FaktaID.net – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan hibah dua unit kapal penangkap ikan hasil rampasan perkara illegal fishing kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), pada Senin (29/12).
Penyerahan hibah dilakukan oleh Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy. Aset tersebut diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus, di Wisma Gubernuran Provinsi Sulut.
Penyerahan hibah ini menjadi wujud sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menerapkan penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan serta pemanfaatan aset negara.
“Pemanfaatan barang rampasan negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum modern,” ujar Kepala BPA Kuntadi dalam sambutannya.
Ia menegaskan, keberhasilan penegakan hukum tidak semata diukur dari proses hukum yang dijalankan, melainkan juga dari sejauh mana aset negara yang dirampas dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Barang rampasan negara harus bernilai guna, karena pemulihan aset adalah bagian dari keadilan yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy memastikan bahwa dua kapal yang dihibahkan telah melalui proses pemeriksaan menyeluruh dan dinyatakan layak untuk digunakan.
