Menu

Mode Gelap

Berita · 30 Des 2025 WIB

BPA Kejaksaan Hibahkan Dua Kapal Rampasan Illegal Fishing ke Pemprov Sulut


Dok. Penyerahan Secara Simbolis Hibah Dua Kapal Rampasan Illegal Fishing Dari BPA Kejaksaan RI ke Pemprov Sulut/Foto: Puspenkum Kejagung) Perbesar

Dok. Penyerahan Secara Simbolis Hibah Dua Kapal Rampasan Illegal Fishing Dari BPA Kejaksaan RI ke Pemprov Sulut/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan hibah dua unit kapal penangkap ikan hasil rampasan perkara illegal fishing kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), pada Senin (29/12).

Penyerahan hibah dilakukan oleh Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy. Aset tersebut diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus, di Wisma Gubernuran Provinsi Sulut.

Penyerahan hibah ini menjadi wujud sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menerapkan penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan serta pemanfaatan aset negara.

Baca Juga :  Seskab dan Menhub Tinjau Kesiapan Stasiun Gambir Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025

“Pemanfaatan barang rampasan negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum modern,” ujar Kepala BPA Kuntadi dalam sambutannya.

Ia menegaskan, keberhasilan penegakan hukum tidak semata diukur dari proses hukum yang dijalankan, melainkan juga dari sejauh mana aset negara yang dirampas dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Barang rampasan negara harus bernilai guna, karena pemulihan aset adalah bagian dari keadilan yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor KONI Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas

Sementara itu, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy memastikan bahwa dua kapal yang dihibahkan telah melalui proses pemeriksaan menyeluruh dan dinyatakan layak untuk digunakan.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Prajurit TNI Temukan Enam Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

22 Januari 2026 - 18:21 WIB

Prajurit TNI Temukan Enam Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500

22 Januari 2026 - 08:32 WIB

Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500

Kejaksaan Agung Periksa Kajari Sampang Terkait Laporan Masyarakat

21 Januari 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Agung Periksa Kajari Sampang Terkait Laporan Masyarakat

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan

21 Januari 2026 - 08:21 WIB

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan

KPK Gelar OTT di Pati, Bupati Sudewo Diamankan

19 Januari 2026 - 20:59 WIB

KPK Gelar OTT di Pati, Bupati Sudewo Diamankan

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Dibawa ke Jakarta

19 Januari 2026 - 16:52 WIB

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Dibawa ke Jakarta
Trending di Berita