JAKARTA – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasannya menemukan sebanyak 188.640 produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan edar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI, L Rizka Andalusia, mengungkapkan bahwa jumlah temuan produk pangan tidak memenuhi ketentuan mencapai angka yang signifikan.
“Jumlah total temuan pangan TMK sebanyak 188.640 produk, dengan perkiraan nilai lebih dari Rp 2,2 Miliar,” ujar Rizka pada hari Senin (1/4).
Rizka juga menjelaskan bahwa dalam proses pengawasan tersebut, BPOM telah memeriksa 2.208 sarana penjualan dan gudang produk pangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 920 merupakan ritel modern atau minimarket, 867 ritel tradisional, dan 386 gudang distributor.
“Hasil pemeriksaan kami menemukan bahwa terdapat 628 sarana yang menjual produk pangan TMK, termasuk di antaranya produk tanpa izin edar (TIE) atau ilegal,” tambahnya.
Selain itu, BPOM juga menemukan produk pangan dalam kondisi kedaluwarsa dan rusak selama proses pemeriksaan di lokasi.
Rizka menegaskan bahwa BPOM akan terus mengintensifkan pengawasan dan melaporkan jumlah sarana yang diperiksa hingga tahap terakhir intensifikasi pengawasan pangan.
Pengawasan tidak hanya terfokus pada produk pangan untuk Lebaran yang ilegal, rusak, dan kedaluwarsa, tetapi juga meliputi produk pangan takjil untuk berbuka puasa yang mengandung bahan terlarang.
Sasaran pengawasan meliputi sarana peredaran produk pangan yang memiliki rekam jejak kurang baik, termasuk gudang marketplace atau toko daring. (*/DR)
