JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketujuh tersangka tersebut merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat yang diduga melakukan pelanggaran pemuda 2024.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kepala Dittipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2).
Tindakan mereka diduga terkait penambahan jumlah pemilih dengan cara yang tidak sah.
“Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” ungkap Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pada Kamis (29/2).
Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Djuhandhani menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, dalam rentang waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 hingga saat ini.
Meski masih dalam tahap penyelidikan, Dittipidum Bareskrim Polri memiliki tenggat waktu singkat untuk menyelesaikan berkas perkara.
“Dengan sisa waktu 6 hari, kami harus menuntaskan penanganan Tindak Pidana Pemilu sesuai batas waktu 14 hari yang ditetapkan,” tambahnya. (*/DR)
