JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan seorang berinisial PWGA berusia 55 tahun sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan pelat dinas TNI.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa PWGA, yang merupakan sopir Fortuner yang arogan di Tol Jakarta-Cikampek, bukanlah anggota TNI tetapi bekerja sebagai karyawan swasta.
“PWGA, yang tinggal di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, ditangkap di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Senin (16/4) lalu oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4)
Penangkapan ini berawal dari penemuan dua pelat dinas Mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang dibuang di Lembang, Jawa Barat.
“Kami berhasil menyita dua pelat tersebut bersama dengan kendaraan Fortuner warna hitam yang menggunakan pelat nomor palsu tersebut,” jelas Wira.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar STNK Fortuner dengan nomor yang sesuai dengan kendaraan tersebut.
Wira menegaskan bahwa PWGA akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 6 tahun. (*/DR)
