JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Penggeledahan ini diketahui terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengkonfirmasi adanya penggeledahan tersebut.
“Betul (ada penggeledahan),” ujar Arief kepada wartawan pada Kamis (4/7).
Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saat ini, penyidik sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan PJUTS tersebut.
“Pada pokoknya, pengusutan kasus ini terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” jelas Arief.
Proyek nasional PJUTS mencakup banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur.
Saat ini, penyidikan kasus sedang fokus pada wilayah tengah, dengan nilai kontrak proyek di wilayah tersebut mencapai sekitar Rp 108 miliar.
Arief menyatakan bahwa dugaan kerugian negara di wilayah ini mencapai sekitar Rp 64 miliar, namun jumlah ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
“Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” pungkas Arief. (DR)
