FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkara ini telah ditangani sejak Agustus 2025 dan saat ini masih berada pada tahap penghitungan kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berproses.
“Saat ini kalau enggak salah, dalam tahap penghitungan kerugian negara,” ujar Anang Supriatna, dikutip Jumat (2/1).
Dalam proses tersebut, Kejagung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
Kejagung menduga terdapat sejumlah pihak yang memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut Kejagung, modus dugaan korupsi dilakukan melalui pemberian izin pertambangan yang disalahgunakan hingga memasuki kawasan hutan, termasuk hutan lindung.
“Modusnya itu pemberian izin untuk penambangan, namun disalahgunakan memasuki wilayah hutan, hutan lindung,” jelas Anang.
