KOTA BOGOR – Alat peraga para Bakal Calon Wali Kota Bogor yang bertebaran di setiap jalan di Kota Bogor meni bukan keresahan masyarakat. Pasalnya, pemasangan yang sembarangan membuat rawan kecelakaan baik masyarakat ataupun pengguna jalan.
Untuk mencegah kerawanan dari pemasangan, reklame, baliho, spanduk, dan banner yang dipasang secara tidak sesuai dengan ketentuan dan tanpa izin di Kota Bogor akan segera ditertibkan.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolresta Bogor, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dalam rapat koordinasi persiapan Pilkada 2024 yang digelar di Aula Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (22/5).
“Dengan banyaknya banner dan reklame yang dipasang di pohon, tiang listrik, atau tempat lain yang tidak sesuai peruntukan, apalagi tidak berizin, jelas melanggar undang-undang dan peraturan wali kota,” ujar Kombes Pol Bismo.
Tak hanya itu, menurutnya, rencana penertiban tersebut demi melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh reklame atau banner yang bisa jatuh dan menyebabkan kecelakaan.
“Kami ingin mencegah kejadian yang bisa membahayakan masyarakat, seperti jatuhnya reklame atau banner yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Walaupun sudah ada kejadian yang menimbulkan korban, kami berusaha agar hal tersebut tidak terulang,” tambahnya.
Penertiban akan dilakukan sesuai dengan peraturan daerah, peraturan wali kota yang berlaku. Sosialisasi terlebih dahulu akan dilakukan sebelum penertiban yang melibatkan Pemkot Bogor, polisi, dan TNI.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menambahkan bahwa sosialisasi kepada pihak yang berkepentingan baik untuk reklame komersial maupun nonkomersial akan dimaksimalkan pada pekan ini. Penertiban dijadwalkan dimulai minggu depan.
“Kami akan memaksimalkan sosialisasi kepada pihak yang terpantau memasang spanduk dan baliho di sepanjang jalan. Diharapkan, pekan depan penertiban bisa dilaksanakan,” jelas Agustian Syah.
Ia berharap, selama masa sosialisasi, pihak yang berkepentingan dapat menurunkan reklame yang melanggar aturan secara mandiri, dengan menurunkan sendiri reklame yang melanggar. (DR)






