Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Des 2025 WIB

Ditjenpas Sidangkan Mantan Kalapas Enemawira Terkait Kasus Pelanggaran Etik


Dok. SIdang Kode Etik Terperiksa Mantan Kalapas Enemawira/Foto: Ditjen Pas) Perbesar

Dok. SIdang Kode Etik Terperiksa Mantan Kalapas Enemawira/Foto: Ditjen Pas)

FaktaID.net — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Kepatuhan Internal menggelar sidang kode etik sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Enemawira, Sulawesi Utara. Sidang tersebut dilaksanakan di Kantor Pusat Ditjenpas, Jakarta, pada Selasa (2/12).

Ketua Majelis, Y. Waskito, memimpin langsung jalannya sidang. Pada kesempatan itu, terperiksa Chandra Sudarto (CS), mantan Kepala Lapas Enemawira, hadir untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan di tingkat pusat terkait dugaan pelanggaran terhadap Warga Binaan.

“Terduga berinisial CS telah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan Majelis Sidang. Semua tahapan kami laksanakan sesuai prosedur agar penanganannya benar-benar objektif,” ujar Waskito.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelajar Yang Terlibat Tawuran di Pasir Kuda, Bogor Barat

Ia menambahkan bahwa Ditjenpas tidak ragu menindak tegas apabila terbukti adanya pelanggaran.

“Sidang kode etik ini kami gelar untuk menguji secara menyeluruh setiap informasi yang masuk dan memastikan penilaiannya dilakukan secara fair dan sesuai aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, CS juga telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara dan telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif.

 

Melalui langkah cepat ini, Ditjenpas menegaskan keseriusannya dalam menjaga integritas serta keamanan penyelenggaraan Pemasyarakatan. Setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan akan ditindak secara serius guna memastikan layanan Pemasyarakatan berlangsung tertib, aman, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat maupun Warga Binaan.

Diketahui, Chandra Sudarto diduga memaksa seorang pemeluk agama Islam untuk makan daging anjing, tindakan yang tidak hanya melanggar ajaran agama, tetapi juga dianggap melanggar hak asasi manusia dan kebebasan beragama. (DR)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

TNI AL Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Bangka, 430 Kg Barang Bukti Diamankan

4 Desember 2025 - 10:52 WIB

TNI AL Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Bangka, 430 Kg Barang Bukti Diamankan

Bareskrim Polri Selidiki Pembalakan Liar di Sumut dan Sumbar

3 Desember 2025 - 13:01 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Pembalakan Liar di Sumut dan Sumbar

Satgas PKH Endus Modus Pencucian Kayu Ilegal di Aceh, Sumut, dan Sumbar

2 Desember 2025 - 16:49 WIB

Satgas PKH Endus Modus Pencucian Kayu Ilegal di Aceh, Sumut, dan Sumbar

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA di Medan

2 Desember 2025 - 10:37 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA di Medan

Pakar Dukung Satgas PKH Terapkan TPPU Pada Kasus Pembalakan di Mentawai

2 Desember 2025 - 06:27 WIB

Pakar Dukung Satgas PKH Terapkan TPPU Pada Kasus Pembalakan di Mentawai

Kasus BRN: Kerugian Negara Rp447 Miliar, Satgas PKH Ungkap Dugaan TPPU

1 Desember 2025 - 21:40 WIB

Kasus BRN: Kerugian Negara Rp447 Miliar, Satgas PKH Ungkap Dugaan TPPU
Trending di Hukum