FaktaID.net – Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi.
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai kehadiran UU Perampasan Aset menjadi jawaban atas berbagai hambatan dalam proses penyitaan dan perampasan aset hasil kejahatan.
“UU Perampasan Aset ini sebagai jawaban, solusi atas terhambatnya penyitaan-penyitaan atau perampasan berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi,” kata Yenti dalam keterangannya, Selasa (20/1).
Ia juga menyinggung masih lemahnya penerapan TPPU dalam penanganan perkara korupsi. Bahkan, Yenti mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai belum maksimal menjerat pelaku dengan pasal pencucian uang.
“Saya juga harus jujur, KPK seakan enggan menyertakan langsung TPPU pada para pelaku. Ini adalah kritik saya kepada KPK,” tegasnya.
Menurut Yenti, salah satu objek penting dalam UU Perampasan Aset ini adalah kekayaan pejabat negara yang dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Salah satu yang bisa menjadi objek asset recovery itu ketika ada pejabat-pejabat yang mempunyai kewajiban LHKPN, kemudian terjadilah kenaikan yang luar biasa atas harta kekayaannya,” ujarnya.
Namun, ia menilai persoalan lain muncul karena ketentuan tersebut belum diakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Tetapi pasal atau ketentuan ini belum masuk ke Undang-Undang Korupsi. Undang-Undang Korupsi tidak juga diperbaiki, ini akan menghambat di RUU Perampasan Aset,” kata Yenti.
Meski demikian, Yenti menjelaskan bahwa melalui UU Perampasan Aset, negara tetap bisa menempuh jalur hukum perdata untuk mengejar aset hasil kejahatan.
