Menu

Mode Gelap

Hukum · 20 Jan 2026 WIB

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi


Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID) Perbesar

Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID)

FaktaID.net – Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi.

Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai kehadiran UU Perampasan Aset menjadi jawaban atas berbagai hambatan dalam proses penyitaan dan perampasan aset hasil kejahatan.

“UU Perampasan Aset ini sebagai jawaban, solusi atas terhambatnya penyitaan-penyitaan atau perampasan berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi,” kata Yenti dalam keterangannya, Selasa (20/1).

Baca Juga :  Pakar Hukum Puji Langkah KPK Usut Kasus Kuota Haji, Minta Informasi Keterlibatan Anggota DPR Didalami

Ia juga menyinggung masih lemahnya penerapan TPPU dalam penanganan perkara korupsi. Bahkan, Yenti mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai belum maksimal menjerat pelaku dengan pasal pencucian uang.

“Saya juga harus jujur, KPK seakan enggan menyertakan langsung TPPU pada para pelaku. Ini adalah kritik saya kepada KPK,” tegasnya.

Menurut Yenti, salah satu objek penting dalam UU Perampasan Aset ini adalah kekayaan pejabat negara yang dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasum, 3 Masih Buron

“Salah satu yang bisa menjadi objek asset recovery itu ketika ada pejabat-pejabat yang mempunyai kewajiban LHKPN, kemudian terjadilah kenaikan yang luar biasa atas harta kekayaannya,” ujarnya.

Namun, ia menilai persoalan lain muncul karena ketentuan tersebut belum diakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Tetapi pasal atau ketentuan ini belum masuk ke Undang-Undang Korupsi. Undang-Undang Korupsi tidak juga diperbaiki, ini akan menghambat di RUU Perampasan Aset,” kata Yenti.

Baca Juga :  Kejati Sulsel Ajukan Cekal Enam Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Meski demikian, Yenti menjelaskan bahwa melalui UU Perampasan Aset, negara tetap bisa menempuh jalur hukum perdata untuk mengejar aset hasil kejahatan.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap 15 Kg Heroin di Sumut, Satu Tersangka Diamankan

17 Februari 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Ungkap 15 Kg Heroin di Sumut, Satu Tersangka Diamankan

AKBP Didik Putra Kuncoro Terseret Kasus Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

16 Februari 2026 - 06:48 WIB

AKBP Didik Putra Kuncoro Terseret Kasus Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

JPU Tuntut Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

15 Februari 2026 - 08:16 WIB

JPU Tuntut Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

99.600 Pil Happy Five Disita, WNA Malaysia Diciduk di Kamar Hotel Dumai

13 Februari 2026 - 11:17 WIB

99.600 Pil Happy Five Disita, WNA Malaysia Diciduk di Kamar Hotel Dumai

TNI AL Amankan Kapal Pengangkut 11 Ribu Ton Nikel di Teluk Weda

12 Februari 2026 - 10:47 WIB

TNI AL Amankan Kapal Pengangkut 11 Ribu Ton Nikel di Teluk Weda

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Sabu 30 Kg di Banyuasin, Empat Orang Ditangkap

11 Februari 2026 - 10:50 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Sabu 30 Kg di Banyuasin, Empat Orang Ditangkap
Trending di Hukum