JAKARTA – DPR RI menyetujui pembentukan dan susunan nama keanggotaan panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji dalam rapat paripurna ke-21.
Pansus angket pengawasan haji terdiri dari 30 anggota Dewan dari seluruh fraksi DPR RI. Dengan pengusul angket Pansus Haji, Selly Andriany Gantina
Menurut Selly, sederet pertimbangan pembentukan Pansus angket, dan salahsatunya pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) tidak sesuai dengan penetapan yang telah dilakukan pemerintah dan DPR.
“Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Namun, keputusan Menteri Agama No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil rapat Panja Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan BPIH,” kata Selly.
Selly juga menyoroti masalah layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi, seperti tenda yang tidak sesuai dengan kapasitas dan katering bagi jemaah.
“Perlu kami sampaikan bahwa yang telah menandatangani hak angket bukan 31, tetapi sudah menjadi 35 anggota dari lebih dari dua fraksi,” tambah Selly.
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, meminta persetujuan semua anggota DPR mengenai pembentukan hak angket Pansus Haji ini.
Ia menanyakan apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus dapat disetujui.
“Berdasarkan komposisi sesuai dengan tata tertib, nama-nama tersebut adalah 7 orang dari PDIP, 4 orang dari Partai Golkar, 4 orang dari Partai Gerindra, 3 orang dari Partai NasDem, 3 orang dari PKB, 3 orang dari Fraksi Partai Demokrat, 3 orang dari Fraksi PKS, 2 orang dari Fraksi PAN, dan 1 orang dari Fraksi PPP,” ujar Cak Imin.
Seluruh anggota DPR setuju, dan pembentukan hak panitia khusus angket pengawasan haji resmi dibentuk.(*/DR)
