Menu

Mode Gelap

Berita · 6 Jan 2026 WIB

dr. Ricard Lie Resmi Tersangka, Polda Metro Jaya Siap Layangkan Panggilan Kedua


Dok. Keterangan Pers Penetapan Tersangka dr. Richard Lie/Foto: Humas PMJ) Perbesar

Dok. Keterangan Pers Penetapan Tersangka dr. Richard Lie/Foto: Humas PMJ)

FaktaID.net – Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat dr. Ricard Lie terus berproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Laporan yang diajukan HH selaku kuasa hukum korban berinisial S kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

dr. Ricard Lie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (6/1).

“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada 15 Desember 2025,” ujar Reonald.

Baca Juga :  Kejagung Siap Buka Jalan Bagi KPK Periksa Kajari Mandailing Natal

Ia mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Ricard Lie untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kendati demikian, Ricard Lie kemudian menghubungi penyidik dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk hadir pada 7 Januari 2026.

“Saudara RL menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Dalami Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3 di Kemenaker, Termasuk Nama Menaker Yassierli Hingga Ida Fauziyah

Terkait agenda pemeriksaan itu, Kombes Reonald menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian kehadiran Ricard Lie. Jika hingga tanggal yang telah ditentukan tidak ada konfirmasi atau kembali tidak hadir, penyidik akan menempuh langkah lanjutan sesuai prosedur.

“Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” tegasnya.

Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga mengimbau agar tersangka bersikap kooperatif guna memperlancar proses penyidikan. (DR)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Prajurit TNI Temukan Enam Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

22 Januari 2026 - 18:21 WIB

Prajurit TNI Temukan Enam Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500

22 Januari 2026 - 08:32 WIB

Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500

Kejaksaan Agung Periksa Kajari Sampang Terkait Laporan Masyarakat

21 Januari 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Agung Periksa Kajari Sampang Terkait Laporan Masyarakat

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan

21 Januari 2026 - 08:21 WIB

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan

KPK Gelar OTT di Pati, Bupati Sudewo Diamankan

19 Januari 2026 - 20:59 WIB

KPK Gelar OTT di Pati, Bupati Sudewo Diamankan

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Dibawa ke Jakarta

19 Januari 2026 - 16:52 WIB

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Dibawa ke Jakarta
Trending di Berita