FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji, pada Senin (4/8). Ketiganya diketahui berinisial RFA, MAS, dan AM.
“KPK benar melakukan permintaan beberapa pihak terkait penanganan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (5/8) dikutip dari detik.com
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dilakukan karena mereka diduga memiliki informasi penting terkait dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
Namun, ia belum dapat membeberkan lebih jauh mengenai hasil klarifikasi, mengingat kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan yang bersifat tertutup.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penanganan perkara ini belum memasuki tahap penyidikan, sehingga belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah mengisyaratkan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus ini akan segera naik ke tahap penyidikan.
Langkah ini membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat. Dugaan korupsi tersebut disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, termasuk mencakup pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Sejumlah tokoh publik serta pejabat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pun telah dimintai keterangan, mencerminkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menelusuri praktik dugaan korupsi sistemik dalam pengelolaan kuota haji. (DR)
