FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan tiga jaksa di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Lembaga Adhyaksa memastikan kasus yang mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut tetap sepenuhnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Nggak ada kita ambil alih. Kita mendukung, dan silakan KPK yang menangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Anang, Ahad (21/12).
Anang menambahkan, Kejagung justru mengapresiasi tindakan KPK yang dinilai membantu upaya internal Korps Adhyaksa dalam membersihkan oknum jaksa bermasalah.
Ia menegaskan, pimpinan Kejagung selama ini secara konsisten mengingatkan seluruh jaksa agar membenahi integritas institusi dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Menurutnya, Jaksa Agung juga telah berulang kali memberikan peringatan keras agar para jaksa tidak bermain perkara, apalagi terlibat praktik korupsi maupun pemerasan.
