FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa di Kota Gorontalo.
Setelah melalui proses pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti tambahan, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka masing-masing adalah Handoyo Sugiharta (HS), mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, dan Afandy Laya (AL), kontraktor pelaksana proyek.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 15.45 WITA.
Usai pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 7 hingga 26 Oktober 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, membenarkan langkah hukum tersebut dan menegaskan bahwa penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya.
“Keduanya merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang telah dilakukan terhadap tersangka-tersangka sebelumnya. Langkah ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam menuntaskan perkara ini secara menyeluruh dan profesional,” tegas Nursurya kepada sejumlah wartawan.
Sebelumnya, penyidik Bidang Pidsus telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Romen Lantu, pejabat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo selaku KPA dan PPK; Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT Multi Global Konstrindo (MGK) selaku kontraktor utama; serta Rokhmat Nurkholis, Direktur CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana selaku konsultan pengawas. (DR)
