Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Okt 2025 WIB

Eks Kadis PUPR Gorontalo dan Kontraktor Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Kanal Banjir Tanggidaa


Dok. Penahanan Tersangka Kasus Kanal Banjir Tanggidaa/Foto: Kejati Gorontalo) Perbesar

Dok. Penahanan Tersangka Kasus Kanal Banjir Tanggidaa/Foto: Kejati Gorontalo)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa di Kota Gorontalo.

Setelah melalui proses pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti tambahan, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka masing-masing adalah Handoyo Sugiharta (HS), mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, dan Afandy Laya (AL), kontraktor pelaksana proyek.

Baca Juga :  Kejari Gowa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana JKN RS Syekh Yusuf, Kerugian Negara Capai Rp3,3 Miliar

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 15.45 WITA.

Usai pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 7 hingga 26 Oktober 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, membenarkan langkah hukum tersebut dan menegaskan bahwa penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya.

Baca Juga :  Anggota Ormas Grib Jaya Diciduk Satresnarkoba Polres Cimahi Terkait Peredaran Sabu

“Keduanya merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang telah dilakukan terhadap tersangka-tersangka sebelumnya. Langkah ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam menuntaskan perkara ini secara menyeluruh dan profesional,” tegas Nursurya kepada sejumlah wartawan.

Sebelumnya, penyidik Bidang Pidsus telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Romen Lantu, pejabat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo selaku KPA dan PPK; Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT Multi Global Konstrindo (MGK) selaku kontraktor utama; serta Rokhmat Nurkholis, Direktur CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana selaku konsultan pengawas. (DR)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Denpom III/1 Bogor Gelar Razia Malam, Amankan Sejumlah Diduga Anggota TNI di Tempat Hiburan

16 November 2025 - 10:51 WIB

Denpom III/1 Bogor Gelar Razia Malam, Amankan Sejumlah Diduga Anggota TNI di Tempat Hiburan

Kejari Flores Timur Geledah Kantor BKPSDMD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2023–2025

15 November 2025 - 12:42 WIB

Kejari Flores Timur Geledah Kantor BKPSDMD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2023–2025

Kejati Papua Naikkan Status Kasus Korupsi Proyek Jalan Kampus Universitas Baliem ke Penyidikan

15 November 2025 - 11:36 WIB

Kejati Papua Naikkan Status Kasus Korupsi Proyek Jalan Kampus Universitas Baliem ke Penyidikan

Kejari Mataram Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Lobar, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

15 November 2025 - 06:52 WIB

Kejari Mataram Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Lobar, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Polda NTB Bongkar Dugaan Pengoplosan 110 Ton Beras SPHP di Lombok Timur

14 November 2025 - 13:48 WIB

Polda NTB Bongkar Dugaan Pengoplosan 110 Ton Beras SPHP di Lombok Timur

Kejati Bengkulu Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

13 November 2025 - 21:12 WIB

Kejati Bengkulu Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung
Trending di Daerah