Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Okt 2025 WIB

Tim F1QR Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan 9,3 Kg Narkotika di Selat Riau


Dok. Keterangan Pers Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan/Foto: Ist) Perbesar

Dok. Keterangan Pers Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan/Foto: Ist)

FaktaID.net – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan kembali menorehkan prestasi dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia. Kali ini, tim Lanal Bintan berhasil menggagalkan penyelundupan bahan baku narkotika yang diduga jenis ekstasi dan kokain dengan total berat mencapai 9.390 gram di Perairan Selat Riau, pada Selasa (7/10).

Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mako Lanal Bintan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari patroli rutin Tim Fleet One Quick Response (F1QR). Saat patroli, tim mendengar suara mesin kapal berkecepatan tinggi sekitar pukul 01.00 WIB di tengah laut.

Menindaklanjuti temuan itu, petugas segera melakukan penyekatan di wilayah perairan Selat Riau. Tak lama berselang, mereka mendapati sebuah speed boat mencurigakan yang mencoba melarikan diri dan sempat membuang sejumlah barang ke laut.

Baca Juga :  Wapres Ma'ruf Amin Tepis Isu Pengunduran 15 Menteri

Setelah pengejaran selama kurang lebih 20 menit, tepat pukul 01.20 WIB, tim berhasil menghentikan speed boat fiber bermesin ganda 40 PK merek Yamaha dan mengamankan dua pelaku berinisial AM dan AG.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan kantong berisi narkotika dengan rincian: kristal seberat 3.882 gram, serbuk merah 2.000 gram, serbuk abu-abu 872 gram, serta serbuk putih yang diduga kokain seberat 2.636 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu paket sabu beserta alat hisap, alat cetak pil ekstasi, dua power bank, satu unit ponsel Oppo, dan sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam operasi penyelundupan tersebut.

Baca Juga :  Kasum TNI Berikan Kuliah Umum di STFT Jakarta, Tekankan Ketahanan Bangsa

Dari keterangan para pelaku, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial MM di Johor, Malaysia, untuk dibawa ke Tanjungpinang. Mereka mengaku mendapat perintah dari FR, seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Tanjungpinang, dengan upah Rp50 juta per orang.

Seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk diuji di laboratorium dan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kolonel Eko Agus menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen TNI AL dalam mendukung pemerintah memberantas peredaran narkotika jaringan internasional dan menjaga keamanan perairan Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan lintas batas. (DR)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

ITB dan FKG Corporation Jepang Teken Kerja Sama Riset Teknologi Lingkungan

13 November 2025 - 17:15 WIB

ITB dan FKG Corporation Jepang Teken Kerja Sama Riset Teknologi Lingkungan

Mentan Amran Copot Pejabat BRMP yang Sewakan Lahan Negara di Sukamandi

13 November 2025 - 05:02 WIB

Mentan Amran Copot Pejabat BRMP yang Sewakan Lahan Negara di Sukamandi

Hanif Faisol Sambut Dukungan Swedia dalam Penanganan Krisis Iklim di COP30 Brasil

12 November 2025 - 20:05 WIB

Hanif Faisol Sambut Dukungan Swedia dalam Penanganan Krisis Iklim di COP30 Brasil

Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Sepuluh Tokoh di Istana Negara

10 November 2025 - 16:20 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Sepuluh Tokoh di Istana Negara

Titiek Soeharto Apresiasi Kebersihan SPPG Polri Karanganyar, Sebut Layak Jadi Contoh Nasional

8 November 2025 - 17:25 WIB

Titiek Soeharto Apresiasi Kebersihan SPPG Polri Karanganyar, Sebut Layak Jadi Contoh Nasional

Menteri LH Hanif Faisol Teken MoU Perubahan Iklim dengan Britania Raya di Brazil

8 November 2025 - 13:20 WIB

Menteri LH Hanif Faisol Teken MoU Perubahan Iklim dengan Britania Raya di Brazil
Trending di Nasional