Menu

Mode Gelap

Hukum · 18 Apr 2024 WIB

Fakta Baru : BAP Panji Harjanto Ungkap Firli Bahuri Minta 50 Miliar ke SYL


Fakta Baru : BAP Panji Harjanto Ungkap Firli Bahuri Minta 50 Miliar ke SYL Perbesar

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap fakta baru saat mantan ajudan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengubgkapkan, bahwa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pernah meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada SYL.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Panji Harjanto yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengungkapkan bahwa SYL tengah berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, ketika Firli Bahuri disebut telah meminta uang sebesar Rp 50 miliar.

“Dalam BAP itu, Panji mengatakan, saat itu SYL tengah berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri,” ujar jaksa membacakan BAP Panji.

Panji Harjanto, yang merupakan mantan ajudan SYL, kemudian menyatakan bahwa setelah mendengar percakapan tersebut, ia keluar dari ruangan karena merasa itu adalah percakapan rahasia.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Pemerasan yang diduga diterima oleh SYL mencapai Rp 44,54 miliar, sedangkan gratifikasi yang diterima mencapai Rp 40,64 miliar sepanjang periode Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Syahrul Yasin Limpo, bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi selama periode tersebut.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, SYL didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tindakan tersebut juga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam penerimaan gratifikasi. (*/DR)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Pakar Desak Kejagung Telusuri Jaringan Yang Terlibat

15 November 2025 - 16:28 WIB

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Pakar Desak Kejagung Telusuri Jaringan Yang Terlibat

Presiden Prabowo Serahkan Surat Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara

14 November 2025 - 13:21 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Surat Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek PEN dan PBJ di Situbondo

11 November 2025 - 07:30 WIB

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek PEN dan PBJ di Situbondo

Satgas Halilintar PKH Tertibkan 315 Hektar Lahan Tambang Ilegal di Bangka Tengah

9 November 2025 - 12:57 WIB

Satgas Halilintar PKH Tertibkan 315 Hektar Lahan Tambang Ilegal di Bangka Tengah

Bea Cukai dan Satgassus Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

7 November 2025 - 06:59 WIB

Bea Cukai dan Satgassus Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

5 November 2025 - 16:16 WIB

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Trending di Hukum