Menu

Mode Gelap

Hukum · 31 Des 2025 WIB

Fakta Persidangan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, JPU Soroti Pelanggaran Prosedur Tender


Dok. Persidangan Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina/Foto Puspenkum Kejagung) Perbesar

Dok. Persidangan Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina/Foto Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Sejumlah fakta baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan berbagai temuan yang mengarah pada dugaan kebocoran informasi rahasia serta pelanggaran prosedur pendaftaran Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PT Pertamina.

Baca Juga :  KPK Ajukan Pencegahan Keluar Negeri Untuk 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi LPEI

Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkap adanya komunikasi personal yang dinilai intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan, termasuk dengan terdakwa Agus Purwono. Komunikasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menemukan adanya percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang membahas informasi bersifat rahasia. Percakapan itu mencakup komunikasi pribadi terkait permintaan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan oleh saksi Martin Haendra Nata, mantan Senior Manager Trafigura.

Baca Juga :  Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Ketiga Terhadap Riza Chalid Hari Ini

Menurut JPU, nilai HPS merupakan data rahasia yang tidak diperbolehkan diberikan kepada pihak DMUT. Atas dasar itu, jaksa menilai telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan negara.

Selain itu, fakta persidangan juga mengungkap penggunaan sarana komunikasi tidak resmi, yakni melalui telepon pribadi, antara saksi dengan panitia pengadaan yang terdiri dari Rian dan Ari Febrian, serta terdakwa. Padahal, aturan internal Pertamina mewajibkan seluruh komunikasi dalam proses tender dilakukan menggunakan telepon resmi kantor dan berada di dalam ruang tender.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

17 Januari 2026 - 13:46 WIB

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

15 Januari 2026 - 15:19 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

15 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

14 Januari 2026 - 22:26 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi
Trending di Hukum