FaktaID.net – Sejumlah fakta baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan berbagai temuan yang mengarah pada dugaan kebocoran informasi rahasia serta pelanggaran prosedur pendaftaran Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PT Pertamina.
Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkap adanya komunikasi personal yang dinilai intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan, termasuk dengan terdakwa Agus Purwono. Komunikasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU menemukan adanya percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang membahas informasi bersifat rahasia. Percakapan itu mencakup komunikasi pribadi terkait permintaan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan oleh saksi Martin Haendra Nata, mantan Senior Manager Trafigura.
Menurut JPU, nilai HPS merupakan data rahasia yang tidak diperbolehkan diberikan kepada pihak DMUT. Atas dasar itu, jaksa menilai telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan negara.
Selain itu, fakta persidangan juga mengungkap penggunaan sarana komunikasi tidak resmi, yakni melalui telepon pribadi, antara saksi dengan panitia pengadaan yang terdiri dari Rian dan Ari Febrian, serta terdakwa. Padahal, aturan internal Pertamina mewajibkan seluruh komunikasi dalam proses tender dilakukan menggunakan telepon resmi kantor dan berada di dalam ruang tender.
