FaktaID.net – Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih menanti petunjuk lanjutan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri mengenai kelanjutan penanganan perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan bahwa penyidik Polda Riau telah menerima arahan awal dari Kortas Tipidkor dan akan mengikuti gelar perkara yang direncanakan berlangsung pada awal Januari 2026.
“Arahan terakhir dari Kortas Tipidkor Mabes Polri, pada awal Januari kami akan diundang untuk membahas penetapan tersangka,” kata Herry, Ahad (28/12).
Ia menjelaskan, perkara tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dengan peran yang berbeda-beda. Dugaan keterlibatan mencakup pejabat Sekretaris DPRD hingga pihak lain yang berada di bawah struktur tersebut.
“Dalam gelar perkara. Ada klasifikasi, ada Sekwan sendiri dan ada pihak-pihak di bawahnya. Semua masih menunggu hasil gelar perkara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irjen Pol Herry menegaskan bahwa hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. (DR)
