JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar meminta, agar Revisi UU Penyiaran dapat mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat dan insan media.
Ia menilai bahwa UU Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme di era digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi. Karena menurutnya, Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya mengekang demokrasi.
“Maka dari itu, saya titipkan 8 agenda perubahan kepada presiden terpilih, pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers. Kebebasan pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik,” kata Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Gus Imin ini, Kamis (16/5).
Ia menambahkan, revisi UU Penyiaran saat ini masih berupa draft, sehingga masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan insan media serta pentingnya program investigasi dalam jurnalisme.
“Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini,” tutur Gus Imin.
Di sisi lain, Gus Imin menyadari pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah berita yang kredibel di tengah gempuran informasi melalui media sosial dan berbagai platform penyiaran.
Ia menyatakan bahwa revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi tanpa mengamputasi kebebasan pers.
“Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik,” tutup Gus Imin.
