FaktaID.net — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmennya untuk menuntut pertanggungjawaban setiap subjek hukum yang diduga berperan dalam terjadinya bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa aparat penegak hukum bersama kementerian dan lembaga terkait akan memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas bencana tersebut.
Upaya penegakan hukum melibatkan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan Febrie Adriansyah usai mengikuti rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH. Rapat membahas hasil investigasi bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12).
Rapat koordinasi itu turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Wakil Kepala BPKP, Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, jajaran Sekretariat Satgas PKH, serta Komandan Satgas Garuda.
