KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota dalam kurun satu minggu terakhir berhasil menggagalkan sejumlah rencana tawuran berkat Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tim Kujang dan Tim Raimas.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa lebih dari 20 orang telah diamankan dalam operasi tersebut, dengan lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam waktu kurang dari seminggu, kami berhasil mengamankan kurang lebih lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Luthfi saat konferensi pers di Mako Polresta, Rabu (12/6)
Kasus pertama terjadi di Bogor Tengah, di mana tim patroli rainmas mendapatkan informasi tentang rencana tawuran dan berhasil mengamankan 15 orang terduga setelah pengejaran.
Dari hasil pemeriksaan, satu orang bernama CN, anggota kelompok Bocimi, ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan berniat menyerang kelompok TOM.
“CN ini karena sudah terhimpit, dan teman-temannya lari, dia ingin melawan petugas sehingga kami lakukan upaya tegas terukur dan harus bertanggung jawab atas senjata tajam yang dimilikinya,” jelas Kompol Luthfi.
Lanjut, Kompol Luthfi, pada 9 Juni 2024, polisi kembali mengamankan 14 orang di wilayah Tegallega, Bogor Tengah. Dari 14 orang tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berupa golok dan corpek.
Dua di antaranya masih di bawah umur, sementara satu lainnya sudah dewasa. Mereka merupakan anggota kelompok TMS yang berencana menyerang kelompok Warung Tua Kramat (WTK).
“Motif mereka adalah saling ejek dan ingin menguasai wilayah Tegallega. Namun, aksi tawuran berhasil digagalkan berkat respon cepat dari tim rainmas dan Tim Kujang,” tambah Kompol Luthfi.
Selain itu, di wilayah Polsek Bogor Barat, polisi juga berhasil mencegah tawuran antara kelompok Bocimi dan TOM. Dua orang dari masing-masing kelompok yang membawa senjata tajam telah diamankan.
Rencana tawuran yang awalnya di wilayah BTM berpindah ke Pancasan setelah polisi mengepung daerah tersebut.
“Dari 20 orang yang kami amankan di Pancasan, dua orang terbukti membawa senjata tajam dan telah kami tahan,” jelas Kompol Luthfi.
Semua tersangka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (DR)
