KOTA BOGOR – Sehubungan dengan gugatan Ibu RA ke BRI Bogor Pajajaran dan artikel berjudul Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan Cek? terkait transaksi penarikan Cek dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Pada tahun 2017 bulan Oktober ibu RA mengajukan permohonan pembukaan rekening GIRO dengan menggunakan fasilitas CEK/BG sebagai sarana transasinya di BRI Bogor Pajajaran atas nama CV ybs dan sudah dilayani oleh BRI sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama periode tahun 2017 s.d 2020 Ibu RA melalui CV ybs aktif bertransaski pada rekening GIROnya menggunakan fasilitas cek /BG, namun pada tahun 2020 bulan Februari ibu RA masuk dalam Daftar Hitam Nasional BI (DHNBI) dikarenakan adanya tolakan cek/BG karena tidak menyediakan dana yang cukup sebesar nominal warkat yang diunjukkan pemegang ke BRI lebih dari 3 kali dalam waktu 1 bulan.
Atas kondisi tersebut BRI Bogor Pajajaran telah memberikan Surat Peringatan 1 (SP 1) dan SPPR kepada nasabah (Ibu RA) pada bulan Februari 2020 dan diterima langsung oleh ybs dan BRI juga telah menarik semua warkat (Cek/BG) yang masih di pegang nasabah (Ibu RA). Setelah penarikan warkat tersebut, pemilik rekening tetap berkewajiban menyediakan dana sejumlah cek/BG yang masih beredar.
BRI senantiasa memberikan edukasi terkait transaksi dan produk -produk BRI kepada nasabah dan berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaikuntuknasabah dengan menerapkan nilai-nilai GCG. (***)
