KOTA BOGOR – Kasus pembunuhan menggunakan obeng yang menghebohkan warga di Cimanggu, Tanah Sareal Kota Bogor, beberapa waktu lalu, kini telah terungkap. Polisi berhasil meringkus RM, suami dari korban NA.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bogor Kota pada Senin, 1 April 2024, Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Kompol Wahyu, mengungkapkan, motif dari tindakan RM diduga terkait penolakan permintaannya untuk rujuk kepada korban.
“Tersangka ini menikam ke pipi kanan korban, Setelah itu korban berubah posisi sehingga korban tengkurap. Menusuknya kembali obeng menyilang kiri atas sehingga menembus pipi kiri secara berkali-kali. Terakhir menusuk obeng ke arah bagian atas kepala,” ungkap Kompol Wahyu.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obeng yang digunakan dalam pembunuhan, buku nikah, serta pakaian pelaku.
“Kepada pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal Pembunuhan 338, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkap Kompol Wahyu. (DR)
