FaktaID.net – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa integritas harus menjadi landasan utama bagi seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Nilai tersebut, menurutnya, menjadi kunci membentuk karakter jaksa yang beretika, jujur, dan penuh tanggung jawab.
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin saat memberikan ceramah pembekalan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
“Saya tidak butuh jaksa yang pintar dan cerdas akan tetapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah jaksa yang cerdas, berintegritas, dan bermoral,” tegas Jaksa Agung.
Burhanuddin menjelaskan, jaksa berkualitas harus memiliki karakter integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan peran penegak hukum. Karakter tersebut, lanjutnya, harus diterapkan dengan menjunjung tinggi adab, etika, dan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.
Sebagai penjaga keadilan, jaksa dituntut untuk menunjukkan karakter tersebut dalam sikap, keputusan, dan tindakan nyata. Mereka harus berani menyuarakan kebenaran serta bijak dalam menegakkan hukum tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan.
Menurut Burhanuddin, keadilan sejati tidak hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi hidup dalam hati nurani setiap manusia.
Selain integritas, Jaksa Agung juga menyoroti dua karakter penting lainnya bagi jaksa berkualitas, yaitu responsif dan profesional. Responsivitas dibutuhkan untuk menghadapi dinamika hukum modern serta perkembangan teknologi yang pesat.
Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum, serta kemampuan jaksa untuk menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat.
Burhanuddin juga menyinggung peran teknologi, termasuk Artificial Intelligence (AI), yang dinilainya dapat membantu meningkatkan efektivitas kinerja.
Namun, ia menegaskan bahwa teknologi hanyalah alat bantu, bukan pengganti manusia.
Karakter terakhir yang ditekankan Burhanuddin adalah profesionalisme. Seorang jaksa profesional, ujarnya, harus mampu melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan analisis yuridis yang mendalam dan komprehensif.
Profesionalisme juga mencakup penguasaan teori, doktrin, serta kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan internal Kejaksaan. (DR)
