FaktaID.net – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 20 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Kamis (23/10).
Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan hanya sebatas seremonial atau pergantian jabatan semata, melainkan momentum penting untuk memperkuat tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa.
“Pergantian pejabat juga merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung meminta seluruh pejabat baru menumbuhkan semangat sinergi dan kolaborasi antar bidang, serta membangun komunikasi terbuka guna memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.
Amanat khusus juga disampaikan kepada para Kajati yang akan bertugas di wilayah baru. Menurut Jaksa Agung, posisi Kajati memiliki peran strategis dalam penegakan hukum di daerah. Mereka dituntut untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan dengan hati nurani dan keberanian.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, melalui penindakan tegas, upaya pencegahan berkelanjutan, serta perbaikan tata kelola kelembagaan.
Burhanuddin juga meminta para Kajati baru segera mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah kerja masing-masing. Ia menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap satuan kerja Kejati dan Kejari yang minim atau bahkan tidak memiliki produk penanganan perkara korupsi.
