FaktaID.net – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan operasi penertiban aktivitas tambang ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, pada Rabu (19/11).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah alat berat dan sarana penunjang yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin. Temuan itu antara lain 21 unit excavator, 2 unit bulldozer, 1 genset, 10 unit mesin penghisap pasir atau timah, serta berbagai perlengkapan tambang lainnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin yang turut hadir dalam peninjauan menegaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan masifnya aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
“Pada hari ini kita bisa melihat hasilnya apa yang dilakukan para ilegal-ilegal ini,” ujarnya, dikutip Kamis (20/11).
Ia menekankan bahwa langkah hukum akan segera ditempuh untuk mengusut pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Dan tentunya kami akan melakukan suatu tindakan, tindakan ke kepenyelidikan. Kita sudah perintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan siapa pemilik-pemilik ini dan kita akan telusuri sampai dengan siapa pemodalnya,” tegas Burhanuddin.
Jaksa Agung juga menyoroti kualitas alat berat yang ditemukan, yang menurutnya tidak mungkin dimiliki oleh para pelaku kecil.
“Tidak mungkin para ilegal-ilegal ini menggunakan eksavator yang bagus-bagus begini. Kalau itu memang main-main ini adalah eksplorasi yang harus kita tindak,” ujarnya.
Peninjauan lapangan tersebut juga dihadiri oleh Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta Menteri ESDM Bahlil L. (DR)
