FaktaID.net – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menduga bencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak semata-mata disebabkan faktor alam. Dugaan tersebut mengarah pada alih fungsi lahan secara masif di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS).
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12) yang dihadiri Presiden Prabowo dan Kepala Lembaga serta Menteri Kabinet Merah Putih.
Ia juga menyampaikan hasil identifikasi awal yang dilakukan Satgas PKH terkait keterkaitan aktivitas manusia dengan bencana tersebut.
“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang,” ungkap Burhanuddin.
Berdasarkan klarifikasi Satgas PKH serta analisis Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB), Burhanuddin menyebut terdapat hubungan yang signifikan antara perubahan fungsi lahan dan terjadinya banjir besar di Sumatera.
“Diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi.” ungkapnya lagi.
Saat ini, Satgas PKH melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subyek hukum yang dicurigai dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Langkah tersebut dilakukan guna menyelaraskan upaya penegakan hukum, menghindari tumpang tindih pemeriksaan, serta mempercepat penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (DR)
