FaktaID.net – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan jawaban resmi atas keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 6 Januari 2026, menjelaskan bahwa agenda persidangan tersebut adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.
Menanggapi dalil kuasa hukum terdakwa yang menilai alat bukti tidak mencukupi, Anang menyebut tim JPU telah memberikan penjelasan terkait ruang lingkup pengajuan eksepsi serta menegaskan keabsahan proses penyidikan yang telah dilakukan.
Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, menyampaikan beberapa pokok tanggapan. Pertama, berkaitan dengan terpenuhinya syarat formil dalam surat dakwaan. JPU menegaskan bahwa pengajuan keberatan atau eksepsi telah diatur secara terbatas dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Menurut JPU, surat dakwaan yang disusun telah memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari pencantuman tanggal, identitas lengkap terdakwa, ketepatan pasal yang didakwakan, hingga uraian waktu dan tempat kejadian perkara (tempus dan locus delicti).
Poin kedua menyangkut keabsahan alat bukti. JPU menyatakan bahwa keraguan yang disampaikan pihak terdakwa mengenai ketersediaan alat bukti sebenarnya sudah pernah diuji melalui mekanisme praperadilan.
Sementara itu, pada poin terakhir, JPU menegaskan bahwa putusan praperadilan sebelumnya telah menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim sah menurut hukum.
“Hal ini membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, bahkan dalam perkara ini JPU menyebutkan telah tersedia empat alat bukti,” tulis Kapuspenkum dalam keterangan resminya. (DR)
