Menu

Mode Gelap

Hukum · 29 Okt 2025 WIB

Kapolri Dorong Senyawa Ketamine dan Etomidate Masuk Permenkes Penggolongan Narkotika


Dok. Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Yang Dipimpin Oleh Presiden Prabowo Subianto di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri/Foto: Humas Polri) Perbesar

Dok. Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Yang Dipimpin Oleh Presiden Prabowo Subianto di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri/Foto: Humas Polri)

FaktaID.net – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru dalam penyalahgunaan narkoba yang dinilai cukup mengkhawatirkan.

Menurut Sigit, tren tersebut melibatkan penggunaan dua jenis senyawa berbahaya, yakni Ketamine yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, serta Etomidate yang dicampur dengan cairan vape (liquid) dan dihisap menggunakan pods.

“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ujar Sigit dalam kegiatan pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10), yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kematian Diplomat Muda Kemlu, Libatkan Komnas HAM dan Kompolnas

Sigit menegaskan, Polri saat ini tengah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. Kolaborasi ini dilakukan untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan kedua senyawa berbahaya tersebut.

“Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegas Sigit.

Dengan adanya langkah hukum tersebut, Kapolri berharap penggunaan senyawa berbahaya seperti Ketamine dan Etomidate nantinya dapat dijerat dengan pidana.

Baca Juga :  Kejagung Ungkap Perkembangan Kasus Satelit Kemenhan, Kerugian Negara Capai USD 21 Juta

“Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” tandasnya. (DR)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

20 Januari 2026 - 22:58 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

20 Januari 2026 - 22:45 WIB

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

20 Januari 2026 - 17:21 WIB

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

20 Januari 2026 - 15:16 WIB

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

19 Januari 2026 - 22:15 WIB

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu

19 Januari 2026 - 19:27 WIB

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu
Trending di Hukum