FaktaID.net – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru dalam penyalahgunaan narkoba yang dinilai cukup mengkhawatirkan.
Menurut Sigit, tren tersebut melibatkan penggunaan dua jenis senyawa berbahaya, yakni Ketamine yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, serta Etomidate yang dicampur dengan cairan vape (liquid) dan dihisap menggunakan pods.
“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ujar Sigit dalam kegiatan pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10), yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sigit menegaskan, Polri saat ini tengah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. Kolaborasi ini dilakukan untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan kedua senyawa berbahaya tersebut.
“Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegas Sigit.
Dengan adanya langkah hukum tersebut, Kapolri berharap penggunaan senyawa berbahaya seperti Ketamine dan Etomidate nantinya dapat dijerat dengan pidana.
“Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” tandasnya. (DR)
