Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Nov 2025 WIB

Sempat Mangkir, Kasi Sarpras Medan Polonia Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Solar Subsidi


Dok. Penahanan Kasi Sarpras Medan Polonia Berinisial KAL/Foto: Kejari Medan) Perbesar

Dok. Penahanan Kasi Sarpras Medan Polonia Berinisial KAL/Foto: Kejari Medan)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia berinisial KAL setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelanjaan BBM jenis solar subsidi tahun anggaran 2024.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah KAL memenuhi panggilan penyidik.

“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tersangka KAL untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujarnya, pada Senin (17/11).

Baca Juga :  Tim F1QR TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress Asal Malaysia di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Medan pada Rabu (12/11) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IAS selaku mantan Camat Medan Polonia, KAL sebagai Kasi Sarpras, dan IRD yang merupakan tenaga honorer kecamatan.

IAS telah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara IRD ditahan di Rutan Perempuan Kota Medan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa para tersangka diduga menyelewengkan pembelian BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional sampah.

Baca Juga :  Polda Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gratifikasi Rekrutmen Pegawai PDAM Kota Bengkulu

“Para tersangka melakukan pembelian yang tidak sesuai ketentuan dan memalsukan dokumen realisasi pembelanjaan,” ungkapnya, pada Rabu (12/11).

Ia menambahkan, para tersangka diduga melakukan pembelian yang tidak sesuai dengan volume yang dipertanggungjawabkan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp332 juta berdasarkan hasil perhitungan Auditor Inspektorat Kota Medan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Temukan dan Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Mandailing Natal

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah