Menu

Mode Gelap

Hukum · 12 Sep 2025 WIB

Tinjau Penertiban Kawasan Hutan di Malut dan Sultra, Kasum TNI: Semua Tahapan Terkoordinasi


Dok. Kasum TNI, Letjen TNI Richard  Tampubolon bersama Jampidsus, Febrie Adriansyah meniinjau Penertiban Kawasan Hutan di Malut  dan Sultra/Foto: Ist) Perbesar

Dok. Kasum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Jampidsus, Febrie Adriansyah meniinjau Penertiban Kawasan Hutan di Malut dan Sultra/Foto: Ist)

FaktaID.net – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan kunjungan kerja ke lokasi penertiban kawasan hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, pada Kamis (11/9).

Dalam agenda tersebut, rombongan meninjau langsung proses penertiban kawasan hutan, termasuk penyegelan serta pemasangan plang pada dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, serta PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Kasum TNI menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan secara terukur dengan melalui berbagai tahapan, mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru dalam Kasus Kredit PT Sritex

“Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam proses ini. Jika perusahaan memiliki izin lengkap, maka penertiban dilakukan sesuai koridor hukum. Namun, bila ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan.

“Kami berharap dengan adanya penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi TWP AD: Agustinus Soegih Divonis 14 Tahun Penjara, Notaris Tafieldi Nevawan 7 Tahun

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan adanya pelanggaran berupa pembukaan lahan tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). PT Weda Bay Nickel diketahui membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin, sehingga ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara dan dikenai sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, lahan tersebut resmi diambil alih untuk dipulihkan fungsinya sebagai kawasan hutan.

Hal serupa juga terjadi pada PT Tonia Mitra Sejahtera yang membuka lahan 172,82 hektare tanpa izin. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek milik negara dan perusahaan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah bersama TNI dalam menegakkan hukum, memulihkan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia. (DR)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Pakar Desak Kejagung Telusuri Jaringan Yang Terlibat

15 November 2025 - 16:28 WIB

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Pakar Desak Kejagung Telusuri Jaringan Yang Terlibat

Presiden Prabowo Serahkan Surat Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara

14 November 2025 - 13:21 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Surat Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek PEN dan PBJ di Situbondo

11 November 2025 - 07:30 WIB

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek PEN dan PBJ di Situbondo

Satgas Halilintar PKH Tertibkan 315 Hektar Lahan Tambang Ilegal di Bangka Tengah

9 November 2025 - 12:57 WIB

Satgas Halilintar PKH Tertibkan 315 Hektar Lahan Tambang Ilegal di Bangka Tengah

Bea Cukai dan Satgassus Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

7 November 2025 - 06:59 WIB

Bea Cukai dan Satgassus Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

5 November 2025 - 16:16 WIB

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Trending di Hukum