FaktaID.net – Penyidik Direktorat Reserse Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara penculikan yang berujung pembunuhan terhadap Kepala Cabang BRI berinisial MIP ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tersebut menandai proses tahap dua dalam penanganan perkara ini.
“Benar tahap 2 di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis (18/12).
Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, AW, EWH, RS, dan AS.
Selain itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yang berasal dari unsur TNI, masing-masing berinisial Kopda FH dan Serka N. Namun, penanganan perkara terhadap kedua prajurit tersebut dilakukan melalui peradilan militer dan disidangkan oleh Orditur Militer.
Dalam perkembangan penyidikan, jaksa peneliti sebelumnya meminta agar berkas perkara dilengkapi dengan penambahan sangkaan pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP.
Sebelumnya, para tersangka hanya dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan/atau Pasal 333 ayat 3 KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian. (DR)
