Menu

Mode Gelap

Hukum · 18 Des 2025 WIB

Kasus Penculikan Berujung Pembunuhan Kacab BRI Dilimpahkan ke Kejari Jaktim


Dok. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto/Foto: Ist) Perbesar

Dok. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto/Foto: Ist)

FaktaID.net – Penyidik Direktorat Reserse Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara penculikan yang berujung pembunuhan terhadap Kepala Cabang BRI berinisial MIP ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tersebut menandai proses tahap dua dalam penanganan perkara ini.

“Benar tahap 2 di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis (18/12).

Baca Juga :  Tiga Pelaku Investasi Fiktif Ditangkap di Kota Bogor, Satu DPO Masih Diburu

Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, AW, EWH, RS, dan AS.

Selain itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yang berasal dari unsur TNI, masing-masing berinisial Kopda FH dan Serka N. Namun, penanganan perkara terhadap kedua prajurit tersebut dilakukan melalui peradilan militer dan disidangkan oleh Orditur Militer.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Abdul Halim, Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Dalam perkembangan penyidikan, jaksa peneliti sebelumnya meminta agar berkas perkara dilengkapi dengan penambahan sangkaan pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP.

Sebelumnya, para tersangka hanya dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan/atau Pasal 333 ayat 3 KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian. (DR)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

20 Januari 2026 - 22:58 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

20 Januari 2026 - 22:45 WIB

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

20 Januari 2026 - 17:21 WIB

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

20 Januari 2026 - 15:16 WIB

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

19 Januari 2026 - 22:15 WIB

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu

19 Januari 2026 - 19:27 WIB

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu
Trending di Hukum