FaktaID.net – Kamis, 11 Desember 2025, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada sekolah dasar negeri di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, untuk Tahun Anggaran 2020–2024.
Dua lokasi yang digeledah yaitu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Curahnongko 02 dan Kantor UPTD Kecamatan Tempurejo. Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam keterangannya, pihak Kejari Jember menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sejumlah saksi.
“Penggeledahan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah kami lakukan untuk mencari dan melengkapi barang bukti dugaan korupsi dana BOS yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Kejari Jember, dikutip Jumat (12/12).
Penggeledahan di SDN Curahnongko 02 berlangsung selama dua jam. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan dua boks berisi dokumen dan kuitansi, stempel, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dana BOS.
Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut. (DR)
